Breaking News

Senin, 26 Mei 2014

Pemilu dan Perkembangannya

Negara Indonesia diciptakan sebagai negara modern, dengan kerelaan berbagai kelompok di negeri ini bersatu dan membentuk suatu bangsa. Indonesia yang kita kenal saat ini dengan pluralitasnya sudah digagas sejak jauh hari. Demikian pula lahirnya demokrasi sebagai pilihan kita untuk mengambil keputusan politik juga lahir bersamaan dengan gagasan pluralitas tersebut. Kemerdekaan Indonesia kemudian menjadi gerbang untuk mewujudkan cita-cita bangsa di atas pluralisme dan demokrasi merupakan jalan yang telah dipilih bangsa dalam upaya untuk mencapainya.
Pasang surut kehidupan pasca kemerdekaan merupakan dinamika sejarah, sebagai bangsa muda yang ingin meraih cita-cita untuk menjadi bangsa besar dan diperhitungkan serta bermartabat dalam pergaulan dunia. Jatuh bangun pemerintahan dan eksperimen demokrasi sudah biasa terjadi dan itu merupakan hal yang lumrah terjadi dalam negara plural seperti Indonesia. Karena tentunya terkadang benturan pemahaman dan kepentingan antar komponen bangsa takkan bisa terelakkan.
Pelaksanaan Pemilu Pertama
Pemilu tahun 1955 menjadi batu loncatan Indonesia untuk menerapkan demokrasi. Pada saat itu rakyat bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di Konstituante, sebuah badan yang akan menentukan UUD Negara melalui bilik-bilik suara di seluruh Indonesia. Pemilu pertama ini berjalan lancar dan cukup sukses untuk bangsa ini yang saat itu baru berumur 10 tahun setelah merdeka. Apalagi dalam 10 tahun tersebut terdapat berbagai pergolakan politik dan kedatangan kembali penjajah ke negeri ini. Hal itu menandakan bahwa Indonesia sudah mulai menatap ke depan dan cukup solid untuk menyatukan pandangan dan langkah,  sekaligus memiliki potensi yang cukup kuat untuk menjadi negara demokrasi.
Moralitas bangsa yang sudah cukup baik untuk menjadi negara demokrasi ternyata tidak dibarengi kesiapan para pemimpin dalam melaksanakan amanat rakyat. Terbukti dengan tumbangnya kekuasaan Presiden Soekarno pada September 1965, karena tak sanggup menahan gempuran kepentingan dan menangani konflik secara demokratis.
Orde Lama Tumbang, Orde Baru Datang
Tumbangnya rezim Soekarno digantikan oleh Soeharto. Orde baru berusaha membangun antitesa terhadap paradigma Orde Lama, dengan mengurangi keterlibatan politik rakyat, atau yang disebut Depolitisasi. Pemilu 1970 datang dengan memperkenalkan 10 partai politik di tengah tekanan terhadap kebebasan publik dalam menyatakan pendapat. Lalu pemilu 1977, dengan berbagai perubahan pengaturannya dan selanjutnya pemilu dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali. Pemilu saat itu dibarengi dengan tekanan pemerintah dan pengurangan kebebasan warga negara untuk berpolitik, sehingga tak ubahnya seperti even legitimasi publik atas kekuasaan dengan pengurangan kebebasan publik secara masif. Saat itu berbagai kecurangan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan digunakan secara luas untuk memenangkan dan tetap mempertahankan posisi penguasa.
Puncak kekecewaan publik atas penyelenggaraan negara yang dilakukan penguasa terjadi pada pemilu terakhir masa orde baru tahun 1997. Hasil pemilu yang memperlihatkan kemenangan lagi untuk sang penguasa secara mutlak menjadikan publik geram. Berbagai kecurangan dan tindakan intimidasi penguasa serta pembatasan kebebasan publik semakin membuat rakyat marah. Kemerosotan ekonomi pada 1998 menjadi momentum untuk meraih reformasi dan perubahan. Puncaknya terjadi pada kerusuhan massal Mei 1998 di Jakarta dan di berbagai daerah lain. Pada bulan Mei 1998 pula Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan digantikan oleh B.J Habibie. Dalam masa transisi pemerintahan itulah terjadi perubahan demokratisasi penyelenggaraan negara secara besar-besaran.
Reformasi Tiba, Masalah Tak Kunjung Usai
Reformasi besar-besaran akan sistem pemilu dilakukan pada masa ini. Terbitnya UU Pemilu No. 2, 3, dan 4 diharapkan mampu mengatur pemilu secara lebih demokratis. Sebutan JURDIL (Jujur dan Adil) dan LUBER (Langsung Umum, Bebas dan Rahasia) dalam pengaturan pelaksanaan Pemilu tercipta saat itu dan mulai diterapkan pada Pemilu 1999.
Sistem dan proses pemilu sejak saat itu bisa dibicarakan secara terbuka, sehingga setiap orang dapat mengeluarkan pendapatnya tanpa ketakutan dan ancaman akan mendapat sanksi atau dihukum. Peristiwa Sidang Istimewa MPR yang melengserkan Presiden Abdurahman Wahid sebagai peristiwa pertama pasca reformasi terjadi pada periode parlemen hasil pemilu 1999. Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi presiden melalui Sidang tersebut, namun sistem pemerintahan demokrasi tak banyak berubah saat itu.
Pemilu 2004 merupakan sejarah di mana Rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melalui bilik-bilik suara di setiap TPS yang ada di Indonesia. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi pemenang pemilu tersebut mengalahkan Megawati dan pesaing lainnya sebagai Presiden Indonesia pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Ia pun melanjutkan kepemimpinannya di Pemilu 2009, sekaligus menjadi periode akhir kepemimpinannya karena telah menjabat 2 periode.
Perjalanan demokrasi yang JURDIL dan LUBER ternyata tak kunjung menghasilkan pemerintahan sebagaimana yang diharapkan. Dalam hal inilah Indonesia sebagai suatu bangsa perlu melakukan pembelajaran dari sejarah-sejarah bangsa dalam proses demokratisasi, yang kadang menjadi permasalahan yang rumit dan pelik, seperti ketidakpuasan publik terhadap pemerintah dan penyelenggara pemilu yang masih cukup besar.

Untuk itulah diperlukan pemikiran dan upaya keras untuk melahirkan sistem demokrasi dengan pelaksanaan pemilu yang semakin baik. Penyederhanaan pemilu dan pembentukan penyelenggara pemilu yang solid dan akuntabel menjadi sebuah keniscayaan untuk menjawab persoalan tersebut, bahkan hal-hal teknis seperti pendataan pemilih, pengadaan logistik, proses pencalonan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang perlu dipikirkan secara matang, bukan hanya sebuah teknis belaka yang boleh diabaikan. (DAF)
Tulisan ini dimuat dalam Warta Kampus edisi Maret 2014.
Read more ...

MERDEKAKAN BANGSA DARI KORUPSI!

“Merdeka! Merdeka atau Mati!” adalah salah satu penggalan kalimat penyemangat bangsa untuk meraih kemerdekaan saat masih berada dalam kungkungan penjajah. Betapa hebatnya perjuangan untuk menumpas dan mengusir penjajah-penjajah laknat dan si raja tega tersebut ke negaranya. Tak hanya bagi para pejuang saat itu, perjuangan tersebut juga pasti membuat hati sanubari seluruh pendengar dan pembaca ceritanya di masa setelah kemerdekaan berdecak kagum dan bangga.
Kemerdekaan yang tak mudah didapatkan oleh para pejuang bangsa terdahulu seharusnya menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pengisi kemerdekaan saat ini, dan tidak membuatnya terlena dan lupa pada filsafat terbentuknya bangsa ini dulu. Kemerdekaan yang didapat dari pertumpahan darah dan bukan dari hadiah sang penjajah seharusnya membuat para pengisi kemerdekaan takzim dan tak membuat kemerdekaan ini hanya menjadi sebuah kata belaka.
Negeri ini mungkin sudah terbebas dari bayang-bayang kelam kehidupan masa penjajahan. Kehidupan yang diceritakan sejarah sebagai kehidupan yang sangat kelam dan mencekam. Bahkan untuk keluar rumah saja, mati sudah mengancam. Sebuah kehidupan yang sangat sulit kita bayangkan, apalagi jika kita sendiri yang merasakan. Ngeri!
Para pendahulu dan founding father bangsa tentunya menginginkan kita sebagai generasi yang hidup pada masa kemerdekaan, mengisi kemerdekaan yang telah dicapai dengan sebaik-baiknya. Mencapai cita-cita bangsa dan berasaskan pada Pancasila sebagai landasan bangsa ini berdiri. Simpel, tapi ternyata sulit terlaksana. Bangsa ini belum merdeka dari nafsu, terutama nafsu dan mental korup! Mental ingin berkuasa dan mendapat kekayaan yang instan.
Kemunduran mental atau moralitas bangsa, terutama terjadi pada kalangan pejabat, terlihat pada kasus-kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang terus mengalami regenerasi. Pejabat, baik di pusat maupun di daerah banyak yang menjadi parasit bagi negara.
Kita tidak perlu menutup mata dengan apa yang terjadi pada bangsa ini. Pemilu Legislatif yang baru saja berakhir beberapa waktu yang lalu ternyata tidak bisa lepas dari Money politic. Masih banyak elemen bangsa yang masih terkurung dalam pemikiran, “Nomor Piro, wani Piro?”, siapa yang bayar lebih besar dialah yang dipilih. Bagaimana mungkin para pejabat yang dipilih berdasarkan uang yang diterima, tidak akan korupsi nantinya? So, who’s wrong?
Terkuaknya kasus-kasus korupsi besar menunjukkan Indonesia belum merdeka dari korupsi. Ada kasus Century, Hambalang, SKK Migas, Penyelewengan Pajak, hingga praktik suap di lembaga penegak hukum negeri ini. Muak rasanya melihat setiap headline surat kabar dan acara berita televisi yang pasti menayangkan paling tidak 1 kasus korupsi setiap harinya. Miris!
Di tengah merebaknya kasus-kasus korupsi yang membelenggu negeri ini, adakah pribadi-pribadi yang berjasa luar biasa dan patut dijadikan panutan, yang bermoral dan berintegritas tinggi? Itulah sebuah pertanyaan menarik. Tengok saja, dari sebelas penerima bintang Mahaputera Adipradana, yang merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, delapan orang berasal dari jajaran Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Mereka adalah Hatta Rajasa, Sudi Silalahi, Purnomo Yusgiantoro, Jero Wacik, Djoko Kirmanto, M Nuh, Suryadharma Ali, dan Mari Elka Pangestu.
Ironisnya, beberapa kementerian yang dipimpin oleh peraih bintang jasa itu justru memiliki reputasi yang biasa-biasa saja, bahkan cenderung suram. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan jatah 20% APBN misalnya, memiliki potret buram dalam pelaksanaan ujian nasional. Begitu pula Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini menjadi sorotan setelah munculnya skandal kasus suap di sektor minyak dan gas bumi. Kementerian Agama juga tak sepi dari isu-isu korupsi yang menerpa institusi “pengawal moral” bangsa itu. 
Semua itu menggambarkan bahwa Indonesia memang sudah merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang, tapi belum merdeka dari kungkungan korupsi. Kemerdekaan yang mestinya menjadi jembatan emas untuk menyejahterakan rakyat Indonesia kini malah terjebak dalam lumpur korupsi. Para pimpinan, jajaran birokrat, dan elite negeri ini, yang mestinya menjadi pelayan kepentingan umum, bukan malah menjadi pelayan dan hamba uang serta kekuasaan.

Abdi Negara?

Jika Pancasila dan UUD 1945 benar-benar menjadi pedoman dan penuntun yang mendasari praktik-praktik kenegaraan para elite dan para politikus negeri ini, pasti tidak akan ada penyalahgunaan anggaran negara atau penyimpangan jabatan dan kekuasaan. Sayangnya, persoalan yang sesungguhnya ada para karakter atau mentalitas manusianya, yang dibangun oleh budaya dan kebiasaan buruk, bukan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, yang tentunya diciptakan oleh Founding Father dengan pemikiran yang mendalam.
Jadi, sedikit meminjam istilah dan pemikiran Imanuel Kant, seorang filsuf modern Jerman, yang meneliti, mengajar dan menulis tentang filsafat dan Pencerahan antropologi pada akhir abad ke-18, bahwa apa yang sangat dibutuhkan negeri ini adalah politikus moralis, bukan moralis politik yakni mereka yang menyalahgunakan moral dan agama hanya untuk kekuasaan sendiri. Mereka inilah yang kerap – dengan berbajukan moral dan agama – memprovokasi dan manipulasi.
Padahal, menurut Harold Lasswell, politik bukan hanya berbicara tentang kekuasaan (who gets what, when and how) tetapi juga tentang moral (who should get what, when and how-and why). Keinginan untuk berkuasa tidak boleh menafikan cara-cara yang benar dan suci, karena untuk mengelola pekerjaan suci dibutuhkan kesucian hati. Suatu pertandingan yang jujur dan adil dalam menapaki singgasana kepemimpinan adalah implementasi dari politikus yang bermoral.
Sejarah membuktikan bahwa orang-orang yang berkarakter buruk akan senantiasa bernafsu untuk membenamkan moral politik demi ambisi kotornya, dan kemudian merusak politik dengan memberikan isi baru pada politik, yang sesungguhnya. Masyarakat, dalam hal ini, harus mewaspadai agar orang- orang bermoral buruk tidak boleh menguasai panggung politik, khususnya dalam panggung politik kepemimpinan nasional. Sebaliknya, ambisi sosok-sosok untuk menduduki jabatan politik demi pengabdian kepada masyarakat dengan cara-cara yang bermoral patut dihargai dan layak didukung.
Pandangan kotor terhadap politik yang identik dengan korupsi, sekaligus mengidentikkan pula politikus dengan koruptor dari masyarakat terjadi karena ketidakpuasan mereka terhadap kinerja para pemangku kepentingan di negeri ini. Sudah begitu banyak kasus korupsi yang membuat rakyat begitu muak dengan keadaan bangsa ini. Terlalu banyak kepentingan dan nafsu yang saling bertautan, sehingga praktik-praktik kotor, termasuk korupsi, tak bisa terelakkan.
Tentu kita selalu berharap masih ada seorang pejabat politik yang berjuang untuk seluruh kepentingan rakyat. Tepatlah apa yang dikatakan oleh Presiden Kennedy dalam pidato pelantikannya sebagai presiden, Januari 1961: “Jangan bertanya apa yang Negara buat untukmu, tapi bertanyalah apa yang dapat Anda lakukan untuk negerimu.” Siapa pun yang menginginkan jabatan politik semestinya bertanya apa yang bisa dibuatnya untuk negaranya, bukan berharap mendapatkan sesuatu dari apa yang ia abdikan pada negara.
Jadi, adalah suatu penyimpangan, suatu kebobrokan, apabila jabatan politik yang disandang seseorang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah bukti telah terjadinya penyimpangan jabatan politik, yang dilakukan oleh orang-orang yang rakus dan tamak. Mereka itulah benalu-benalu negara.
Sejarah yang selalu berulang menunjukkan bahwa politik seringkali dipergunakan sebagai alat untuk memuaskan nafsu kotor manusia. Itu ditandai dengan hadirnya para pemimpin yang rela mengisap darah rakyat, menelantarkan rakyat, dan secara tega membenamkan rakyat berada dalam lembah kemiskinan. Para politikus busuk seperti itulah yang menjadi malapetaka bagi negara. Sebutan Leviathan dari Thomas Hobbes kepada pemerintahan yang menjadikan jabatan politik sebagai pelacur adalah sangat tepat. Apabila monster berkuasa, rakyatlah yang pasti menjadi korban pemerintahan yang tak beradab itu.

Butuh Politikus Moralis 

Yang menjadi tantangan bagi semua rakyat Indonesia ke depan, yakni bagaimana agar politikus-politikus yang tampil di negeri ini adalah politikus moralis. Menyucikan politik hanya mungkin terjadi apabila semua orang baik lah yang terlibat dalam pekerjaan besar tersebut, bukan orang-orang bobrok. Jika tidak, kemerosotan moral elite itu secara bersamaan akan membawa kemunduran mental bangsa. Indonesia memerlukan pemimpin yang tidak hanya pandai, berbadan besar dan gagah, memiliki kemampuan manajerial yang piawai, tapi juga memiliki sifat kepahlawanan dan ingin mengabdi.
Pemimpin yang demikian adalah pahlawan karena keberaniannya membela dan menyuarakan kebenaran, bekerja dengan tujuan yang dimiliki bangsa ini sejak lama, dan yang mendatangkan kebaikan bagi semua. Hadirnya pemimpin-pemimpin yang baik, bermoral, dan berintegritas akan memperkuat persatuan bangsa, yang merupakan dasar bagi persatuan kelompok-kelompok di negeri ini. Demikian juga sebaliknya, persatuan kelompok-kelompok tersebut menjadi dasar utama bagi persatuan bangsa. Dengan demikian jelaslah kemunduran mental dan moralitas bangsa ini harus menjadi tanggung jawab semua rakyat Indonesia, khususnya para elite negeri ini.

Pendidikan Haruslah Mendidik

Sambil berharap hadirnya pemimpin yang bertipikal “Politikus Moralis”, berpolitik tetapi bermoral, sudah sepatutnya kita mulai mengaplikasikan kalimat “Mencegah lebih baik daripada Mengobati”. Para pemuda yang saat ini disuguhkan praktik-praktik politik kotor setiap hari, seharusnya pasti akan merasa muak dengan apa yang terjadi di bangsa ini.
Kemuakan yang terjadi ini bisa menuju pada dua langkah yang berlawanan ketika para generasi muda menggantikan para tetua untuk memimpin bangsa. Pertama, generasi muda yang merasa muak akan hal ini akan mengubah semuanya. Praktisnya, mereka tidak akan melakukan apa yang dilakukan pendahulunya. Ini adalah jalan yang sama-sama kita harapkan bisa terwujud. Kedua, dan yang berbahaya, adalah mereka akan mengikuti atau bahkan melebihi apa yang telah dilakukan pendahulunya. Hal ini bisa terjadi karena mereka merasa kalau para tetua dulu bisa melakukan hal seperti itu, kenapa mereka tidak. Ini terjadi karena mereka mengartikan kata “muak” dengan arti yang salah. Analoginya begini, anda muak dan dendam ketika anda dijatuhkan, maka pilihannya adalah balik menjatuhkan (baik kepada yang bersangkutan maupun kepada orang lain), memaafkan tapi membiarkan itu kembali terjadi, atau memaafkan dan mencari cara agar penjatuhan seperti yang anda alami tidak terjadi lagi.
Hal yang kedua bisa dicegah agar tidak terjadi dengan pendidikan yang mendidik. Bukan hanya menuntut anak didik untuk pintar, melainkan juga bermoral. Sialnya, pendidikan saat ini terlalu berorientasi pada nilai, sehingga anak didik “dipaksa” untuk mendapatkan nilai sebaik-baiknya, tanpa peduli cara apa yang ia pakai. “Yang penting nilai gue bagus dan gue lulus”. Itulah yang diajarkan sistem pendidikan saat ini.
Ubah sistemnya! Pendidikan terlalu sempit jika hanya diartikan dan diorientasikan pada nilai mata pelajaran eksak belaka. Kelulusan peserta didik tidak bisa didasarkan pada nilai mata pelajaran eksak yang diujikan, tetapi juga pada nilai moral yang dimilikinya. Membuat peserta didik nyaman dan tidak tertekan saat ujian, itu bisa mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan beberapa dari mereka saat ini. Kalau saat ini saja generasi muda masih dicekoki sistem pendidikan yang seperti ini, bagaimana kondisi bangsa di masa depan? Ya tidak akan jauh berbeda dengan sekarang. Bahkan mungkin akan lebih parah. Pendidikan harus benar-benar mendidik.

Tegakkan Hukum

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penegakan hukum di Indonesia masih terlalu lentur. Sudah banyak bukti bahwa penegakan hukum di negeri ini bak tak bisa memberi keadilan. Terutama pada kejahatan yang diberi titel “kejahatan luar biasa” ini. Terlampau banyak “hukuman” kepada pelaku praktik kotor ini yang tidak setimpal dengan apa yang ia lakukan. Miris.
Fungsi hukum atau memberi hukuman adalah memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. Maka boleh disimpulkan ketika hukum tidak ditegakkan secara kuat, maka pelanggar hukum tidak akan mendapatkan efek jera seperti yang diharapkan, dan memberikan celah kepada yang lain untuk melakukan hal yang sama. Dan jika dilakukan terus menerus maka akan semakin banyak pelanggar-pelanggar hukum lainnya.
Kembalikan hukum dengan penegakannya yang kuat. Benahi semua hal yang terkait dengan penegakan hukum, karena hukum adalah cerminan sebuah bangsa. Jika hukumnya kuat, maka bangsa itu adalah bangsa yang kuat. Sebaliknya, apabila hukumnya lemah, maka bangsa tersebut adalah bangsa yang lemah.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sangat menyengsarakan rakyat. Betapa tidak, anggaran yang harusnya mengucur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru dinikmati oleh seonggok makhluk yang seharusnya menjadi pelayan dan abdi negara. Kita semua tentu sepakat bahwasanya Indonesia masa depan haruslah bebas dari praktik-praktik kotor hasil hubungan dari nafsu, kepentingan, dan kekuasaan tersebut. Dan tentu sepakat pula bahwa hal itu harus terjadi secepatnya. Tidak hanya merdeka dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari pembelengguan korupsi yang memenggal keutuhan kemerdekaan bangsa ini.


Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Essay Youtee STAN 2014, dan menjadi Finalis 20 Besar di ajang tersebut. 
Read more ...
Designed By Dea Alfi Fauzan